FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH
Daftarkan diri Anda terlebih dahulu
FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH
Daftarkan diri Anda terlebih dahulu
FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH

Silahkan kirim pertanyaan anda ke forum kami. Namun, Terlebih dahulu Mendaftarlah... www.ribathnurulhidayah.org
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 SUAP KORUPSI sogok2an

Go down 
2 posters
PengirimMessage
khananrifaulkasbi




Jumlah posting : 38
Join date : 09.11.09
Age : 34
Lokasi : Gumayun, dukuhwaru

SUAP KORUPSI sogok2an Empty
PostSubyek: SUAP KORUPSI sogok2an   SUAP KORUPSI sogok2an EmptySun Nov 14, 2010 4:38 pm

Assalaamu'alaikum Habib Soleh yang dimuliakan Allah SWT....
Suap menyuap saat ini bukan lagi barang langka di sekitar kita. Pekerjaan yang satu ini sudah sangat lazim terjadi. Salah satu contoh yang tidak asing bagi kita adalah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sarat dengan aksi suap menyuap. Tidak jarang seseorang baru bisa diterima sebagai PNS, jika dia telah berani membayar sekian juta kepada seorang oknum. Bagaimana hukum gaji seseorang yang diterimanya dia menjadi pegawai negeri dengan melalui proses suap menyuap?
Kembali Ke Atas Go down
https://www.facebook.com/khananrifaulkasbi
ribathnurulhidayah
Admin
ribathnurulhidayah


Jumlah posting : 52
Join date : 09.11.09
Lokasi : Bedug, Pangkah, Kabupaten TEGAL

SUAP KORUPSI sogok2an Empty
PostSubyek: Jawaban....   SUAP KORUPSI sogok2an EmptyThu Nov 18, 2010 7:34 am

Pada dasarnya suap menyuap itu hukumnya haram, bila dipergunakan sebagai perantara pada perkara yang haram seperti menegakkan kebatilan atau melawan kebenaran. Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda, La’natullah ‘alarrasyi wal murtasyi, “Orang yang menyuap dan yang menerima suap akan sama-sama mendapat laknat Allah.” (HR. Imam Ahmad)
Adapun gaji seorang PNS yang melalui proses suap menyuap itu dihukumi halal selama penerimaan gaji sebagai seorang PNS itu dianggap sebagai imbalan atas jerih payahnya bekerja, tidak disangkut-pautkan dengan proses diterimanya dia sebagai PNS. Sebab jika misalnya dia tidak mau bekerja, maka tentunya dia tidak bisa menerima gaji.
Maraji’:
(Bujairimi ‘alal Khatib; III,88, Majmu’ Syarh Muhadzdzab III,127, Bajuri II, 29).
Kembali Ke Atas Go down
https://ribathnurulhidayah.forummotion.com
 
SUAP KORUPSI sogok2an
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH :: Pilih Kategori Pertanyaan (Tanya Jawab/Bahtsul Masail) :: 13. Ekonomi dan Jual Beli-
Navigasi: