khananrifaulkasbi
Jumlah posting : 38 Join date : 09.11.09 Age : 34 Lokasi : Gumayun, dukuhwaru
| Subyek: Memasang Jimat Wed Nov 17, 2010 11:03 pm | |
| Bagaimana Hukumnya Memasang Jimat??? | |
|
ribathnurulhidayah Admin
Jumlah posting : 52 Join date : 09.11.09 Lokasi : Bedug, Pangkah, Kabupaten TEGAL
| Subyek: Jawaban.... Thu Nov 18, 2010 5:02 am | |
| Dalam masalah ini sebenarnya ada satu hal bisa kita jadikan sebuah ukuran antara boleh dan tidaknya mempergunakan jimat (rajah). Yaitu, jika seseorang meyakini jimat itu hanya sebagai media atau perantara (sababiyah) atas terjadinya sesuatu, sedangkan yang menentukan segalanya adalah Allah Subhanahu wata'ala, maka diperbolehkan (tidak haram). Hal yang sama pernah dilakukan oleh sahabat Khalid bin Walid Radliyallahu anhu pernah menyimpan rambutnya Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam dalam kopyahnya. Namun sebaliknya, jika dia meyakini bahwa yang menentukan segalanya adalah jimat tersebut (bukan Allah Subhanahu wata'ala) yang hal ini mengandung unsur syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wata'ala), maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukum nyuwuk disamakan dengan hukum jimat. MARAJI': Durrul Farid 325 | |
|