Jumlah posting : 52 Join date : 09.11.09 Lokasi : Bedug, Pangkah, Kabupaten TEGAL
Subyek: Jawaban.... Thu Nov 18, 2010 5:06 am
Jika tujuannya menghina/ meremehkan adzan maka hukumnya murtad tapi jika bertujuan menghina orang yang adzan maka hukumnya haram karena termasuk menyakiti orang Islam MARAJI': (Irsyadul I’bad, 5)