khananrifaulkasbi
Jumlah posting : 38 Join date : 09.11.09 Age : 34 Lokasi : Gumayun, dukuhwaru
| Subyek: SUAP KORUPSI sogok2an Sun Nov 14, 2010 4:38 pm | |
| Assalaamu'alaikum Habib Soleh yang dimuliakan Allah SWT.... Suap menyuap saat ini bukan lagi barang langka di sekitar kita. Pekerjaan yang satu ini sudah sangat lazim terjadi. Salah satu contoh yang tidak asing bagi kita adalah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sarat dengan aksi suap menyuap. Tidak jarang seseorang baru bisa diterima sebagai PNS, jika dia telah berani membayar sekian juta kepada seorang oknum. Bagaimana hukum gaji seseorang yang diterimanya dia menjadi pegawai negeri dengan melalui proses suap menyuap? | |
|
ribathnurulhidayah Admin
Jumlah posting : 52 Join date : 09.11.09 Lokasi : Bedug, Pangkah, Kabupaten TEGAL
| Subyek: Jawaban.... Thu Nov 18, 2010 7:34 am | |
| Pada dasarnya suap menyuap itu hukumnya haram, bila dipergunakan sebagai perantara pada perkara yang haram seperti menegakkan kebatilan atau melawan kebenaran. Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda, La’natullah ‘alarrasyi wal murtasyi, “Orang yang menyuap dan yang menerima suap akan sama-sama mendapat laknat Allah.” (HR. Imam Ahmad) Adapun gaji seorang PNS yang melalui proses suap menyuap itu dihukumi halal selama penerimaan gaji sebagai seorang PNS itu dianggap sebagai imbalan atas jerih payahnya bekerja, tidak disangkut-pautkan dengan proses diterimanya dia sebagai PNS. Sebab jika misalnya dia tidak mau bekerja, maka tentunya dia tidak bisa menerima gaji. Maraji’: (Bujairimi ‘alal Khatib; III,88, Majmu’ Syarh Muhadzdzab III,127, Bajuri II, 29). | |
|