khananrifaulkasbi
Jumlah posting : 38 Join date : 09.11.09 Age : 34 Lokasi : Gumayun, dukuhwaru
| Subyek: Tanah Bekas Masjid Wed Nov 17, 2010 7:14 pm | |
| Assalaamu'alaikum wr wb. Di kampung saya ada tanah yang dahulu bekas bangunan masjid, tapi sekarang sudah berbentuk bangunan madrasah karena masjidnya udah dipindah. Bagaimana status tanah bekas masjid tersebut? Bagaimana hukumnya jika misalnya ada orang yang sedang menanggung hadats besar berada di tempat tersebut? | |
|
ribathnurulhidayah Admin
Jumlah posting : 52 Join date : 09.11.09 Lokasi : Bedug, Pangkah, Kabupaten TEGAL
| Subyek: Jawaban.... Thu Nov 18, 2010 7:31 am | |
| Perwakafan itu tidak boleh dicabut kembali. Maka dari itu tanah yang sejak awal sudah diwakafkan untuk masjid, sampai kapan pun statusnya tetap berlaku wakaf, meski bangunan masjidnya sudah dibongkar atau dipindah. Karena status tanah itu masih dihukumi masjid, maka orang yang sedang menanggung hadats besar diharamkan berada di tempat tersebut. MARAJI’: (Nihayatuz Zain; 272) | |
|