FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH
Daftarkan diri Anda terlebih dahulu
FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH
Daftarkan diri Anda terlebih dahulu
FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH

Silahkan kirim pertanyaan anda ke forum kami. Namun, Terlebih dahulu Mendaftarlah... www.ribathnurulhidayah.org
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Tanah Bekas Masjid

Go down 
2 posters
PengirimMessage
khananrifaulkasbi




Jumlah posting : 38
Join date : 09.11.09
Age : 34
Lokasi : Gumayun, dukuhwaru

Tanah Bekas Masjid Empty
PostSubyek: Tanah Bekas Masjid   Tanah Bekas Masjid EmptyWed Nov 17, 2010 7:14 pm

Assalaamu'alaikum wr wb.
Di kampung saya ada tanah yang dahulu bekas bangunan masjid, tapi sekarang sudah berbentuk bangunan madrasah karena masjidnya udah dipindah. Bagaimana status tanah bekas masjid tersebut?
Bagaimana hukumnya jika misalnya ada orang yang sedang menanggung hadats besar berada di tempat tersebut?
Kembali Ke Atas Go down
https://www.facebook.com/khananrifaulkasbi
ribathnurulhidayah
Admin
ribathnurulhidayah


Jumlah posting : 52
Join date : 09.11.09
Lokasi : Bedug, Pangkah, Kabupaten TEGAL

Tanah Bekas Masjid Empty
PostSubyek: Jawaban....   Tanah Bekas Masjid EmptyThu Nov 18, 2010 7:31 am

Perwakafan itu tidak boleh dicabut kembali. Maka dari itu tanah yang sejak awal sudah diwakafkan untuk masjid, sampai kapan pun statusnya tetap berlaku wakaf, meski bangunan masjidnya sudah dibongkar atau dipindah. Karena status tanah itu masih dihukumi masjid, maka orang yang sedang menanggung hadats besar diharamkan berada di tempat tersebut.
MARAJI’: (Nihayatuz Zain; 272)
Kembali Ke Atas Go down
https://ribathnurulhidayah.forummotion.com
 
Tanah Bekas Masjid
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Tanah Makam

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM TANYA JAWAB RIBATH NURUL HIDAYAH :: Pilih Kategori Pertanyaan (Tanya Jawab/Bahtsul Masail) :: 10. Wakaf Warisan Masjid dan Tanah-
Navigasi: