Habib,
Bgmn hukumnya berbagi barang ilegal kepada teman-teman 'yg membutuhkan'. Salah satunya ialah software(perangkat lunak komputer).
Sebuah software yg asli, yg tentunya diciptkan org2 barat manfaatnya banyak, namun yaa itu harganya ratusan ribu hingga jutaan untuk yg asli.
Sehingga sekarang ini, org2 membuat duplikat filenya,diutak atik sehingga bisa digunakan seterusnya tanpa harus membayar.
Maysrakata pun seringkali membutuhkan software2 itu untuk melakukan pekerjaan mereka.
Bolehkah kita berbagi software2 tersebut habib? Soalnya sebenarnya kan sama saja mencuri...karena si pembuat pun tentu tidak mengizinkan brang ciptaanya dibajak.?